GridHITS.id – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada tanggal 7 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-undang tentang perlindungan anak, yaitu Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dilansir dari GridHITS.id, Pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 mneyatakan bahwa pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.
Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Adapun teknis tindakan kebiri kimia telah diatur dalam Pasal 6, yaitu diawali dengan tahapan penilaian klinis.
Berdasarkan informasi yang dirangkum GridHITS.id dari berbagai sumber, kebiri kimia menggunakan obat hormonal untuk mengurangi residivisme kekerasan seksual.
Atas dasar diberlakukannya peraturan tersebut, para predator seksual sudah dapat dikenakan hukuman kebiri kimia jika melakukan aksi yang dikatakan dalam peraturan tersebut.
Dilansir dari instagram @manaberita, Aris adalah orang pertama yang akan menjalani hukuman kebiri kimia.