Dilansir dari @manaberita, vonis hukuman Aris sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Bahkan vonis tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Selain kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan.