Aris adalah seorang tukang las di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang telah memperkosa sembilan anak di bawah umur.
Perbuatannya tersebut dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu anak.
Ia biasa melakukan aksinya setelah menonton video porno.
Dalam melakukan aksinya, Aris memberikan iming-iming berupa jajanan kepada para calon targetnya.
Berdasarkan pengakuannya, dalam wawancara di Lapas kelas IIB, Ia tidak punya uang untuk pergi ke lokalisasi, itu sebabnya ia mencari anak-anak untuk memuaskan nafsu birahinya.
Akibat perbuatannya tersebut, laki-laki yang ditahan di Lapas Mojokerto dan dipindah ke Lapas Porong Kabupaten Sidoarjo ini divonis hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Laki-laki ini akan menjadi orang pertama di Indonesia yang harus menjalani hukuman kebiri kimia.
Namun, Aris menolak untuk melakukan hukuman kebiri tersebut.
“Saya pilih dihukum mati daripada hukum kebiri, soalnya hukuman suntik (kebiri) menderitanya seumur hidup,” ujar Aris.
“Walaupun dipaksa menandatangani surat suntik (hukum kebiri), tetep saya tolak.
Mending mati.” Tambah Aris.