Disebutkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya jika pedoman pemakaian masker saat pandemi Covid-19 telah diperarui.
Dalam aturan terbarunya, WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.
Diketahui bersama jika penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
"Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, 1 Desember 2020.
Pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan, termasuk dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak menyentuh wajah orang lain.
Perlu diperhatikan juga etika saat batuk bersin, kecukupan ventilasi ruangan, pelaksanaan tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi.
Oleh karena itu, masyarakat harus tetap taat peraturan demi upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anies Perketat Standardisasi Masker, Simak Kriterianya