2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.
Standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu:
1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.
4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.
Nantinya, masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar tersebut akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.
Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.