Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Standar Penggunaannya Diperketat, Pakai Masker Tak Sesuai Aturan Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu

Safira Dita - Selasa, 12 Januari 2021 | 19:00
Jangan Sampai Salah, Penggunaan Masker pada Orang-orang dengan 4 Kondisi Ini Justru Bisa Membahayakan Nyawa
Freepik

Jangan Sampai Salah, Penggunaan Masker pada Orang-orang dengan 4 Kondisi Ini Justru Bisa Membahayakan Nyawa

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Baca Juga:Kacamata Berembun Bisa Berujung pada Infeksi dan Iritasi, Dokter Sarankan Segera Lakukan Ini untuk Mencegahnya Jadi Tambah Parah

Standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu:

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.

2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.

3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.

4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.

5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Baca Juga:Wajib Coba Rahasia Cegah Uban di Usia Muda dengan Bawang Merah, Cukup Ambil Segenggam dan Aplikasikan Jadi Masker Rambut!

Nantinya, masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar tersebut akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.

Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x