Standar Penggunaannya Diperketat, Pakai Masker Tak Sesuai Aturan Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu
GridHITS.id - Kabar terbaru dari Pemerintah terkait standarisasi penggunaan masker di Tanah Air.
Seperti kita ketahui bersama jika masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Hal tersebut tentu saja demi upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.
Oleh karenanya, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan memperketat standar aturan tersebut.
Hal tersebut sebagai bagian dari pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota yang diberlangsungkan baru-baru ini.
Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan selama pandemi Covid-19.
Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Dalam Pasal 3 ayat 1.
Dalam aturan tersebut tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.
Dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:
1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.