Follow Us

Kominfo Minta Penjelasan Terkait Kebijakan Baru WhatsApp Hapus Akun yang Tak Setuju Serahkan Data ke Facebook

Safira Dita - Selasa, 12 Januari 2021 | 16:00
Mulai Bulan Depan, Pengguna WhatsApp Harus Setuju Serahkan Data ke Facebook Jika Tak Ingin Akunnya Dihapus
PIXABAY/WEBSTER2703

Mulai Bulan Depan, Pengguna WhatsApp Harus Setuju Serahkan Data ke Facebook Jika Tak Ingin Akunnya Dihapus

WhatsAppmenegaskan bahwa pada kebijakan privasi dan persyaratan layanan baru tetap digunakan sistem enkripsi secara end-to-end

Sehingga nantinya percakapan pribadi pengguna tidak dapat diakses oleh WhatsApp dan Facebook.

Kominfo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (11/1/2021) telah memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik.

Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan pemanggilan tersebut berkenaan dengan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP).

Johny menyebut salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan pemilik data.

Dikutip GridHITS dari Kompas.com pada Selasa, (12/01/2021) Menteri Kominfo, Johnny Plate mengharuskan pihak WhatsApp transparan terkait kebijakan baru yang berlaku ini.

Johnny meminta WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.

Johnny juga meminta WhatsApp agar memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi tersebut.

Baca Juga: Takut Pasangan Berselingkuh? Begini Mudahnya Cara Menyadap Whatsapp dengan Phone Backup

Disebutkan olehnya jika WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny yang dikutip GridHITS dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Soal Kebijakan Baru WhatsApp, Klarifikasi, hingga Pemanggilan Kominfo

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest