Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Kandungnya Sendiri, Ibu di Demak ini Berikan Maaf dan Harap Laporan di Kepolisian Bisa Dicabut, 'Insya Allah Luluh Juga'
GridHITS.id - Baru-baru ini tengah ramai perselisihan antara ibu dan anak kandung yang sampai melibatkan kepolisian.
Ibu berinisial S, dilaporkan ke Polisi oleh anak kandungnya sendiri yang berinsial A karena dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menolak untuk mediasi dan tetap ingin dilaporkan, akhirnya sang ibu terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat pasal penghapusan KDRT.
Setelah dilaporkan oleh sang anak, S sempat masuk dan mendekam di penjara Mapolres demak selama 2 hari.
Setelah 2 hari ada di penjara Mapolres Demak, sang ibu diperbolehkan untuk pulang setelah mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD dan Kepala desa setempat.
Kejadian perseteruan anak dan ibu kandung itu sebelumnya diawali dengan masalah pakaian.
Awalnya sang ibu, S, merasa kesal dengan anaknya yang dinilai selalu melawan dirinya semenjak tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta.
Karena kesal pada A, sang ibu meluapkan kekesalannya dengan membuang pakaian anaknya yang masih ada di rumah sang ibu.
Mengetahui hal tersebut, A emosi dan terjadi pertengkaran hebat antara dirinya dan sang ibu, S.