4. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
5. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun
Dikutip GridHITS dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), ada beberapa kriteria bagi penerima bantuan tersebut.
Disebutkan jika penerima bantuan sosialhanyalahKeluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.
Berdasarkan informasi Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini, yaitu:
1. Masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
2. memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Berikut langkahnya:
1. Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id.
2. Pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima bantuan sosial tunai (BST).