Terjadi Lagi, Seorang Ibu Dilaporkan ke Polisi oleh Anak Kandungnya Sendiri Setelah Bertengkar Hebat Cuma karena Masalah Sepele Ini
GridHITS.id -Sudah sepatutnya seorang anak bisa menghormati dan mencintai orang tua, khususnya ibu.
Walaupun hubungan antara ibu dan anak memiliki koneksi yang kuat, tak jarang di antara keduanya masih mungkin terjadi konflik.
Namun apa jadinya jika konflik tersebut bahkan sampai harus masuk ke kepolisian.
Terjadi lagi sebuah kasus di mana seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya kepada polisi.
Kejadian perselisihan antara anak dan ibu kandung ini terjadi di Demak, Jawa Tengah.
Seorang ibu berinisial S dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri A karena masalah yang sepele.
Ibu berusia 36 tahun ini tak pernah terpikirkan jika permasalahannya dengan sang anak harus berakhir di kepolisian.
Bak jatuh tertimpa tangga, pelaporan anaknya tersebut terjadi setelah belum lama dia diceraikan oleh sang suami.
Perempuan yang akhirnya harus mendekam di tahanan Polres Demak tersebut dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.
S menceritakan jika konflik tersebut bermula saat anaknya, A, yang selama ini tinggal bersama mantan suami S datang ke rumah karena hendak ingin mengambil pakaian yang tertinggal.
A datang ke rumah S bersama mantan suaminya.
Saat sudah sampai rumah, A mendapati jika seluruh pakaiannya sudah tidak ada.
Pakaian A tersebut ternyata sudah disingkirkan oleh ibunya yang jengkel dengan sikap anaknya karena sudah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang," ujar S dikutip dari Kompas.com (8/1).
Selanjutnya, perempuan yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintoro ini mengalami pertengkaran yang hebat dengan anaknya.
"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Saya refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," jelas S.
Karena merasa tidak terima, A akhirnya melaporkan ibu kandungnya tersebut ke polisi.
Pada saat ini Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan jika pihaknya telah menawarkan mediasi pada kedua belah pihak.
Namun ternyata, A menolak dan bersikeras untuk tetap memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Mujiono.