Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menolak Mediasi, Seorang Ibu Dilaporkan ke Polisi oleh Anak Kandungnya Sendiri Setelah Bertengkar Hebat Cuma karena Masalah Sepele Ini

Averus Al Kautsar - Minggu, 10 Januari 2021 | 07:00
Ibu di Demak dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri.
KOMPAS.COM/ARI WIDODO

Ibu di Demak dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri.

Pada saat ini Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan jika pihaknya telah menawarkan mediasi pada kedua belah pihak.

Namun ternyata, A menolak dan bersikeras untuk tetap memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Mujiono.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x