Pada saat ini Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan jika pihaknya telah menawarkan mediasi pada kedua belah pihak.
Namun ternyata, A menolak dan bersikeras untuk tetap memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Mujiono.