Follow Us

Fakta Mengejutkan Terbongkar, Tersangka 'Bisnis' Pemalsuan Surat Hasil swab PCR Adalah Selebgram dan Mahasiswa Kedokteran

Indah - Jumat, 08 Januari 2021 | 21:47
Konferensi Pers Penangkapan Kasus Pemalsuan Surat Hasil PCR
https://www.instagram.com/dr.tirta/

Konferensi Pers Penangkapan Kasus Pemalsuan Surat Hasil PCR

Baca Juga: Dr Tirta Ungkap Penyebab Orang Gila dan Gelandangan Bisa Kebal Covid-19: Kenapa Saya Nggak Kena? Karena Pernah Hidup Keras

Setelah pelaporan tersebut diproses, polisi mengumumkan tiga tersangka pemalsuan surat hasil PCR pada konferensi pers yang digelar pada hari Kamis (7 Januari 2020).

Polisi juga mengumumkan status tiga orang tersangka tersebut adalah mahasiswa.

Sangat mengejutkan, ternyata salah satu tersangka adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran yang belum selesai masa studinya.

Diungkap langsung oleh Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro jaya, dilansir dari Kompas.com.

“M ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus),” tuturnya.

Sementara itu, dalam akun instagram pribadi dr. Tirta terungkap siapa para tersangka tersebut, lantaran dr. Tirta menautkan akun-akun para tersangka pada unggahannya.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 dari Inggris Sudah Masuk AS, Epidemiolog Peringatkan Kemungkinan Lonjakan Kasus: Ini akan Jadi Beban Besar Layanan Kesehatan

Baca Juga: Terbongkar Sudah Fakta Soal Vaksinasi Corona, Benarkah Vaksin Covid-19 Bisa Lindungi Tubuh dari Virus Corona Selamanya?

Mengejutkannya lagi, satu tersangka lainnya adalah seorang YouTubers sekaligus selebgram Indonesia.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan beberapa pasal, yaitu Pasal 32 Jo 48 UU ITE dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 263 KUHP.

Source : Kompas.com, instagram

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular