Setelah pelaporan tersebut diproses, polisi mengumumkan tiga tersangka pemalsuan surat hasil PCR pada konferensi pers yang digelar pada hari Kamis (7 Januari 2020).
Polisi juga mengumumkan status tiga orang tersangka tersebut adalah mahasiswa.
Sangat mengejutkan, ternyata salah satu tersangka adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran yang belum selesai masa studinya.
Diungkap langsung oleh Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro jaya, dilansir dari Kompas.com.
“M ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus),” tuturnya.
Sementara itu, dalam akun instagram pribadi dr. Tirta terungkap siapa para tersangka tersebut, lantaran dr. Tirta menautkan akun-akun para tersangka pada unggahannya.
Mengejutkannya lagi, satu tersangka lainnya adalah seorang YouTubers sekaligus selebgram Indonesia.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan beberapa pasal, yaitu Pasal 32 Jo 48 UU ITE dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 263 KUHP.