Pembatasan-pembatasannya adalah sebagai berikut:
Membatasi tempat kerja WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat Kegiatan belajar mengajar secara daring
Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
Pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
Makan minum di tempat maksimal 25 persen
Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
Tempat ibadah diberlakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pembatasan Kegiatan PSBB Jawa-Bali, Ini Kriteria dan Daftar Daerahnya