Follow Us

PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya

Safira Dita - Jumat, 08 Januari 2021 | 15:15
PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya
freepik.com

PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya

Pembatasan-pembatasannya adalah sebagai berikut:

Membatasi tempat kerja WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat Kegiatan belajar mengajar secara daring

Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

Pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB

Makan minum di tempat maksimal 25 persen

Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

Tempat ibadah diberlakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu, di Sini Cara Cek Bansos Rp 500 Ribu dari Kemensos dan Ketahui Apakah Sudah Terdaftar

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pembatasan Kegiatan PSBB Jawa-Bali, Ini Kriteria dan Daftar Daerahnya

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular