Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya

Safira Dita - Jumat, 08 Januari 2021 | 15:15
PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya
freepik.com

PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya

Baca Juga: Penerapan PSBB Ketat Demi Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Tambah Bansos di 9 Provinsi Ini

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang

Daftar daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan

DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta.

Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.

Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya.

DIY: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.

Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.

Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Apa yang dibatasi saat PSBB wilayah?

Menurut Airlangga, tidak ada pelarangan kegiatan, namun yang ada adalah pembatasan.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x