Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya

Safira Dita - Jumat, 08 Januari 2021 | 15:15
PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya
freepik.com

PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya

Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen

Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen

Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen

Airlangga mengatakan, bagi daerah-daerah yang memenuhi kriteria tersebut kepala daerahnya diminta segera membuat pergub atau perkada.

Provinsi-provinsi yang ada di Jawa-Bali memenuhi satu atau lebih dari empat parameter yang ditetapkan.

Baca Juga:Kabar Gembira Pemerintah Sebut Zona Merah DKI Jakarta Berkurang, Anies Baswedan: Covid-19 Terkendali Menuju Aman

Baca Juga:Memasuki Musim Hujan Pandemi Covid-19 Masih Menyerang, Para Ahli Wajibkan Bawa Barang Cadangan Ini Untuk Cegah Virus Corona

Berikut ini daerah yang tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate-nya di atas 70 persen:

Banten

Jawa Barat

DKI Jakarta

Jawa Tengah

Halaman Selanjutnya

DIY

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x