Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut.
1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.
2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.
Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kontan.id dengan judul: Ini daftar pembatasan kegiatan di Jawa Bali 11-25 Januari