Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Siap-siap Sederet Kegiatan Ini Harus Dibatasi

Safira Dita - Rabu, 06 Januari 2021 | 17:45
Pemerintah Terapkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Pembatasan Kegiatan yang Harus Dipatuhi
freepik.com

Pemerintah Terapkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Pembatasan Kegiatan yang Harus Dipatuhi

Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut.

1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga:Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu, di Sini Cara Cek Bansos Rp 500 Ribu dari Kemensos dan Ketahui Apakah Sudah Terdaftar

Baca Juga:Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang

Artikel ini sudah pernah tayang di Kontan.id dengan judul: Ini daftar pembatasan kegiatan di Jawa Bali 11-25 Januari

Source :Kontan.co.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x