"Jadi dia AR dikenai undang-undang ITE karena dia membuat dapat diaksesnya video-video porno," jelas Roy.
"Kalau kasus GA dikenakan undang-undang pronografi nomor 44 karena dia merekam dan membuat rekaman itu tidak bisa bisa menyimpan dengan baik. Jadi membuat rekaman yang sifatnya pornografi dan pornoaksi," lanjutnya.
Meski sudah ditetapkannya Gisel sebagai tersangka, Roy berharap polisi tidak berhenti sampai di situ.
"Saya sekali lagi mengimbau agar kepolisian tidak berhenti di GA ini. Kalau bisa diungkap siapa yang kemudian melakukan retake dari video yang beredar itu," ujar Roy.
Pasalnya video asli seharusnya memiliki metadata 2017, tetapi video yang beredar memiliki metadata 2020.