Dan kabar gembiranya lagi, pemrrintah akan mengirimkan SMS pada penerima vaksin pertama.
Dikutip dari Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) ini.
Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Beda Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri Berbayar, Kemenkes Beri Penjelasan Terkait Penentuan Harga
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.
Sudah bukan rahasia lagi, penerima vaksin pertama kali nantinya adalah tenaga kesehatan dan pegawai pelayanan publik.
Dari total 3 juta dosis vaksin yang datang di Indonesia, pemerintah akan mengabarkan lewat SMS kepada prioritas penerima vaksin.
Kriteria penerima vaksin
Mengutip Kompas.com, salah satu pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).