Baca Juga: Seolah Ogah Tutup Mulut, Roy Suryo Kembali Komentari Gisel yang Sudah Jadi Tersangka: Ngapain Sih Direkam dan Disimpan?
"Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi,
sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Meidina.
menurutnya, Gisel tak harus dijatuhi hukuman penjara pasalnya ia melakukan itu bukan dalam rangka mengkomersilkan.
Namun Gisel melakukannya hanya untuk disimpan sendiri.
Baca Juga: Gisel Sudah Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Unggahan Roy Marten Bersama Gading Marten yang Seperti Ini Banjir Komentar
ia juga menegasan jika penyidik seharusnya fokus pada penyebar bukan pemerannya.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.