Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Harus Pupus Karena Pandemi, Masih Ada Harapan Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2021

Kamis, 03 Desember 2020 | 11:19
Tribun jogja

Cuti Bersama Akhir Tahun 11 Hari Pupus, Pemerintah Ketok Palu Pangkas Libur 3 Hari

Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Harus Pupus Karena Pandemi, Masih Ada Harapan Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2021

GridHITS.id -Nampaknya, harapan masyarakat Tanah Air akan cuti bersama akhir tahun 2020 harus pupus.

Pasalnya, Pemerintah sudah ketok palu dengan keputusannya untuk memangkas libur akhir tahun 3 hari.

Meski begitu, masyarakat Tanah Air masih punya harapan pada hari libur dan cuti bersama di tahun 2021.

Pada tahun 2021, akan ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.

Libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Harapan Cuti Bersama Akhir Tahun 11 Hari Pupus Usai Pemerintah Ketok Palu Pangkas Libur 3 Hari, Berikut Daftar Cuti yang Batal di Tahun Ini

Baca Juga: Kabar Gembira Cuti Bersama Akhir Tahun 11 Hari Nampaknya Harus Pupus, Ahli Epidemiologi Sarankan Diskon Tiket Dihapus

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri, yaitu:

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)

Muhadjir Effendy Menteri Tenaga Kerja (Menaker)

Ida Fauziyah Menteri Agama (Menag)

Fachrul Razi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)

Wishnutama Kusubandio Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Mengutip laman Kemenko PMK, kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini ada perubahan dari yang direncanakan sebelumnya.

Menurut pernyataan Menko PMK, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, beberapa perubahan itu sebagai berikut:

Libur Idul Fitri yang sebelumnya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021 digeser mulai tanggal 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.

Baca Juga:Penantian Masyarakat Terkait Cuti Bersama Harus Pupus Karena Jokowi Minta Pengurangan Cuti, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Baca Juga:Kabar Gembira Terkait Cuti Bersama Akhir Tahun Pupus, Jokowi Minta Pengurangan Cuti Pengganti Libur Lebaran Idul Fitri

Dengan demikian, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.

Untuk Natal ada tambahan cuti bersama pada tanggal 27 Desember 2021.

Awalnya, hanya tanggal 24 Desember 2021.

Secara lengkap, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Hari libur nasional 2021 Libur nasional pada 2021 berjumlah total 15 hari.

Berikut rinciannya:

1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih

1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional

13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah

26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565

Baca Juga:Ramai Kabar Virus Corona Menular Lewat Udara, 3 Hal Ini Ternyata Bisa Bawa Covid-19 Walau Berdiam di Rumah Saja

Baca Juga:Berita Terbaru Bansos Covid-19 2020 hingga Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara: Sudah Uang Saja, Cash

1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila

20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal Cuti bersama tahun 2021

Total jumlah cuti bersama tahun 2021 adalah sebanyak 7 hari.

Ini rincian cuti bersama tahun 2021:

12 Maret 2021 (Jumat): Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW

12, 17, 18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin): Hari Raya Natal Penetapan cuti bersama dan hari libur nasional 2021 ini didasarkan pada berbagai pertimbangan.

Pertimbangan itu di antaranya soal pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Baca Juga:Ramai Kabar Virus Corona Menular Lewat Udara, 3 Hal Ini Ternyata Bisa Bawa Covid-19 Walau Berdiam di Rumah Saja

Baca Juga:Berita Terbaru Bansos Covid-19 2020 hingga Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara: Sudah Uang Saja, Cash

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Kompas.com