GridHITS.id - Di tengah pandemi Covid-19, Indonesia dihadapkan dengan cara besar yaitu Pilkada serentak.
Sebanyak 270 daerah di Indonesia pada Rabu (09/12) akan melakukan Pilkada serentak, baik pemilihan gubernur, bupati, atau walikota.
Sehubung dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat menetapkan pada Rabu (09/12) sebagai libur nasional.
Dilansir dari laman website Kominfo.go.id, penetepan 9 Desember sebagai libur nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Karena banyak daerah yang melakukan Pilkada serentak inilah, Menteri Ida Fauziyah memerintahkan untuk semua pekerja atau karyawan untuk libur 1 hari.
Pekerja atau karyawan juga mempunyai hak suara yang harus diutarakan pada 9 Desember nanti.
Karena 9 Desember merupakan hari libur nasional, Ida Fauziyah langsung memberikan Surat Edaran untuk kepala daerah yang berisi imbauan libur pada 9 Desember besok.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020).