Follow Us

9 Desember Jadi Libur Nasional, Menteri Ida Fauziyah Inginkan Semua Karyawan Libur Meski Daerahnya Tak Adakan Pilkada, Jika Melanggar Perusahaan Wajib Lakukan Hal Ini untuk Karyawan

Aullia Rachma Puteri - Selasa, 08 Desember 2020 | 17:00
Ida Fauziyah
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Ida Fauziyah

Surat ini seharusnya sudah sampai pada kepala daerah masing-masing.

Dan bersamaan dengan surat tersebut, Menteri Ida meminta dengan hormat bahwa semua karyawan harus libur bekerja meski daerah tempat tinggalnya tak mengadakan Pilkada.

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira Cuti Bersama Akhir Tahun 11 Hari Nampaknya Harus Pupus, Ahli Epidemiologi Sarankan Diskon Tiket Dihapus

Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Cuti Bersama Akhir Tahun Pupus, Jokowi Minta Pengurangan Cuti Pengganti Libur Lebaran Idul Fitri

Dalam surat tersebut pun disebutkan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," ucap Ida.

Ia pun meminta agar pekerja/buruh, pengusaha, dan semua pihak menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Menteri Ida Fauziyah juga berpesan pada peserta Pilkada besok wajib menerapkan protokol kesehatan karena Pilkada saat ini memang sedang dalam situasi pandemi.

Jadi untuk semua perusahaan, pastikan semua karyawan mendapat haknya untuk memilih dan mendapatkan jatah libur nasional pada Rabu (09/12).

Karyawan berhak menggunakan hak suaranya dan berhak mendapat jatah libur nasional yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat ini.

Source : Kompas.com, Kominfo.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular