- SIM D sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru Lagi, Ini Syaratnya