Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bagi yang Kehilangan SIM Bisa Bernafas Lega Karena Tak Perlu Bikin Baru, Berikut Persyaratan Penerbitannya

Safira Dita - Selasa, 01 Desember 2020 | 15:00
Bagi yang Kehilangan SIM Bisa Bernafas Lega Karena Tak Perlu Bikin Baru
Tribunnews.com

Bagi yang Kehilangan SIM Bisa Bernafas Lega Karena Tak Perlu Bikin Baru

- SIM D sebesar Rp 30.000

- SIM Internasional Rp 225.000

Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Baca Juga:Kabar Gembira Cinema XXI Uji Coba Pembukaan di 10 Kota, Benarkah Penonton Bioskop Wajib Keluar Setiap 30 Menit Sekali?

Baca Juga:Pemilik Golongan Darah O Boleh Bernafas Lega, Studi Terbaru Menyatakan Golongan Darah O Lebih Kebal Melawan Covid-19: Semacam Perlindungan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru Lagi, Ini Syaratnya

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x