Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bagi yang Kehilangan SIM Bisa Bernafas Lega Karena Tak Perlu Bikin Baru, Berikut Persyaratan Penerbitannya

Safira Dita - Selasa, 01 Desember 2020 | 15:00
Bagi yang Kehilangan SIM Bisa Bernafas Lega Karena Tak Perlu Bikin Baru
Tribunnews.com

Bagi yang Kehilangan SIM Bisa Bernafas Lega Karena Tak Perlu Bikin Baru

"Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," kata Agung saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga:Operasi Zebra 2020 Digelar Lagi Mulai Hari Ini, Ada 3 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi hingga 14 Hari Mendatang

Baca Juga:Pemilik Golongan Darah O Boleh Bernafas Lega Karena Kebal Lawan Covid-19, Namun Harus Waspada Karena Justru Rentan Terhadap Penyakit Ini

Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah.

Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

Namun demikian, aturan mainnya tetap ada. Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada foto copy dari SIM yang hilang.

"Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga,," ujar Agung.

"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," kata dia.

Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:

- SIM A Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM B Rp 80.000

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x