“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Menaker Ida.
Kendati demikian, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.
Ia mengungkapkan, hasil pemadanan data tersebut sudah diterima pihak Kemnaker pada Jumat (13/11/2020).
Data tersebut kemudian dijadikan dasar untuk proses penyaluran BSU termin II.
Bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, Ida menjamin pencairan termin II akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Pekerja yang berhak menerima juga tercatat aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini sebesar Rp 600.000 selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.