Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek Rekening Sekarang Juga! Pemerintah Pastikan Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Pekerja di Bulan Ini

Safira Dita - Minggu, 15 November 2020 | 17:00
Pemerintah Pastikan Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Pekerja di Bulan Ini
Kompas.com (Thinkstockphotos.com)

Pemerintah Pastikan Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Pekerja di Bulan Ini

Baca Juga:Kabar Gembira Untuk Seluruh Pelajar Tanah Air di Tengah Pandemi Corona, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota Internet

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Menaker Ida.

Kendati demikian, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Ia mengungkapkan, hasil pemadanan data tersebut sudah diterima pihak Kemnaker pada Jumat (13/11/2020).

Data tersebut kemudian dijadikan dasar untuk proses penyaluran BSU termin II.

Bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, Ida menjamin pencairan termin II akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Pekerja yang berhak menerima juga tercatat aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Seluruh Indonesia, Pemerintah Siap Beri Bantuan Subsidi Gaji Untuk 1,8 Juta Guru Honorer

Baca Juga:Kabar Gembira Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Besok Cair, Jangan Pakai Rekening Ini Jika Tak Mau BLT Bermasalah

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini sebesar Rp 600.000 selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x