Follow Us

Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemerintah Sebut Peminum yang Memenuhi Syarat Ini Diberi Pengecualian

Safira Dita - Minggu, 15 November 2020 | 12:26
Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemerintah Sebut Peminum yang Memenuhi Syarat Ini Diberi Pengecualian
Kompas TV

Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemerintah Sebut Peminum yang Memenuhi Syarat Ini Diberi Pengecualian

Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemerintah Sebut Peminum yang Memenuhi Syarat Ini Diberi Pengecualian

GridHITS.id - Baru-baru ini RUU Larangan Minuman Beralkohol menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Ya, sebelumnya pemerintah memang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk segera disahkan.

Sebelumnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Baca Juga: Rendam Kapas dalam Alkohol Lalu Tempelkan ke Pusar, Hal Menakjubkan Ini Akan Terjadi pada Tubuh

Baca Juga: Ibu Hamil yang Minum Alkohol di Awal Kehamilan Berpotensi Merusak Perkembangan Otak Janin, Ini Penjelasannya

Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.

RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Melansir dari Kompas.com dari dokumen RUU di laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Dalam Pasal 1 Ayat 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol pada RUU ini adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Kemudian pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat (1) mengatur beberapa jenis minuman beralkohol. Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular