Hal tersebut diatur di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan berperingkat baik.
Peserta lulus Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Ketahui Pengumuman Lolos Atau Tidak
Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen pemberkasan selambat-lambatnya pada 15 November 2020.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan peserta tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang akan dianggap tidak memenuhi syarat.
Adapun kelengkapan berkas yang harus diunggah dan informasi lengkap mengenai pengumuman hasil CPNS 2019 BKN dapat diakses di sini.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 6.000.
Surat pengunduran diri sesuai dengan format atau template yang tercantum pada laman https://sscn. bkn.go.id atau sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran dalam pengumuman.
Baca Juga:Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini