Bagi mereka yang NIK-nya terdaftar, maka bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.
Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri mendapati NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Ada pula yang sudah menerima SMS notifikasi sebagai penerima, tetapi ketika dicek secara online, NIK mereka tidak terdaftar.
Bagi mereka yang NIK-nya tidak terdaftar dan memenuhi syarat, apakah masih ada peluang mendapatkan BLT UMKM?
Baca Juga: Segera Cairkan BLT Rp500 Ribu dengan Bawa Kartu Keluarga Sejahtera, Begini Cara Buatnya
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, mereka yang NIK-nya tidak terdaftar masih tetap bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
"BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Aestika mengatakan, hal ini dilakukan sepanjang peserta yang NIK-nya tidak terdaftar itu memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kemenkop dalam bentuk SK penerima (maka akan diurus)," sebut Aestika.
Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk tindak lanjut BRI hingga waktu pencairan, ia mengatakan, sebagai bank penyalur, BRI hanya memproses data yang bersumber dari Kemenkop.