Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Ada, Segera Lengkapi Persyaratannya Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Safira Dita - Kamis, 01 Oktober 2020 | 08:30
 Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Ada, Segera Lengkapi Persyaratannya Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Kompas.com

Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Ada, Segera Lengkapi Persyaratannya Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Kabar Gembira Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Ada, Segera Lengkapi Persyaratannya Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

GridHITS.id -Jadi kabar gembira bantuan Rp 2,4 juta masih ada, segera lengkapi persyaratannya.

Diketahui sebelumnya jikaBLT UMKM Rp 2,4 Juta akan diberikan Pemerintah kepada 12 juta UMKM.

Pemberian bantuan tersebut gunamembantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.

Para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia masih bisa mengakses program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro alias BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Jadi kabar gembira bantauan Rp 2,4 juta masih adakarena masih tersisa kuota untuk penerima bantuan hingga September ini.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan hingga 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen.

"Sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. (Pendaftaran) Masih terus dibuka hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:Bikin Lega Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Bansos Covid-19 2020 hingga Muncul Fakta Terkait Penyaluran Tidak Merata

Baca Juga:Bukan Kabar Baik BLT Rp 600 Ribu Tahap 5 Diundur, Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diharap Segera Lakukan Ini

Sebelumnya, bantuan Rp 2,4 jutatersebutsudah diberikan sejak Senin (17/8/2020) dan secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Bantuan tersebut diterimakan kepada pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi yang ada pada domisilinya dan telah memenuhi sejumlah kriteria.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x