Dipastikan Cair Awal November 2020, Para Pekerja Ingat Lagi Ini Syarat untuk Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,2 Juta
GridHITS.id -Pandemi Covid-19 belum juga sepenuhnya mereda.
Di tengah kondisi wabah yang menyelimuti Tanah Air ini, pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial.
Salah satunya Bantuan Subsidi Ubah (BSU) untuk karyawan swasta.
Bagi kelas pekerja yang lolos persyarata, bakal menerima subsidi gaji sebesar Rp600 ribu.
Wajib diketahui bahwa BSU diberikan selama empat bulan berturut-turut dan dibagi dalam dua gelombang.
Sehingga total subsidi gaji yang akan diterima karyawan swasta yaitu sebesar Rp2,4 juta.
Gelombang 1 sudah cair untuk periode Agustus hingga September 2020.
Kini para penerima BSU sedang menanti kapan BSU gelombang 2 akan dicairkan.
Cair awal November 2020
BSU gelombang 2 akan mulai ditransfer ke rekening para penerima di awal bulan November 2020.
Dijelaskan bahwa akhir Oktober 2020 ini pemerintah mulai memasuki tahap evaluasi.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan pun buka suara ihwal pencairan BSU gelombang kedua.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi.
"Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya Ida Fauziyah dikutip dariTribunnews.com(22/10/2020).
Lewat program BSU, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat dan kehidupan para pekerja sedikit terbantu.
Sebagai informasi, tidak semua kelas pekerja di Indonesia bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Berikut syarat dan ketentuannya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.