Baiknya Bukan Main, Menaker Ida Fauziyah Kembali Luncurkan JPS Bagi yang Tak Kebagian BSU Rp600 Ribu dan Tak Lolos Kartu Prakerja, Ini Syarat Mendapatkannya

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 18:30
Kompas.com

Ilustrasi program JPS

Baiknya Bukan Main, Menaker Ida Fauziyah Kembali Luncurkan JPS Bagi yang Tak Kebagian BSU Rp600 Ribu dan Tak Lolos Kartu Prakerja, Ini Syarat Mendapatkannya

GridHITS.id - Setelah berbagai hantaman, Menaker Ida Fauziyah kembali luncurkan bantuan baru bagi para karyawan swasta.

Program itu bernama JPS atau Jaring Pengaman Sosial.

Sasaran dari JPS ini adalah orang-orang yang tak lolos kartu pra kerja dan tak kebagian bantuan subsidi upa Rp600 ribu.

Jaring Pengaman Sosial menjadi salah satu program baru yang diberikan Pemerintah pada masyarakat terdampak pandemi.

Baca Juga: Suasana Makin Panas Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Jadi Penengah: Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja

Baca Juga: Jadi Akhir dari BSU Rp 600 Ribu Gelombang 1 untuk Karyawan Swasta, 618.588 Karyawan Swasta Dapat Transferan dari Menaker Ida Fauziyah Hari Ini, Segera Cek Rekening

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) meluncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial ( JPS).

Program JPS ini sudah diluncurkan pada Sabutu (03/10) lalu.

Bantuan ini adalah salah satu program dari Menaker Ida Fauziyah untuk membantu masyarakat memulihkan ekonomi di tengah situasi pandemi.

"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida, dilansir dari Kompas.com pada Selasa (6/10).

Jadi untuk JPS ini akan terbuka bagi karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta yang sempat tak kebagian BSU dan yang tak lolos kartu prakerja.

Apa itu JPS Kemnaker?

Program JPS Kemnaker terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.

Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.

Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.

Baca Juga: Para Buruh Dibuat Kalang Kabut Gara-gara Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Tanggapi Santai: Tergesa-gesa Kita Menyimpulkan

Baca Juga: Habis Sudah Karyawan Dipukul Telak Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah Beri Pesan untuk Karyawan yang Tersakiti: Hati Saya Bersama Kalian

“Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyrakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan,” ujar Ida.

Sementara, padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.

Caranya dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Hal berikut Ida menilai, JPS Kemnaker yang diwujudkan dalam dua program tersebut adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil.

Tujuannya, untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar mereka.

Selanjutnya, diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

Kedua, program ini diharapkan mampu mendukung produk kreatif industri kecil sehingga membantu masyarakat survive di masa pandemi dan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, akan terus berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair Namun Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji, Menaker: Kami Kembalikan Lagi Untuk Dilengkapi Datanya

Baca Juga: Ditunggu-tunggu Belum juga Muncul, Benarkah Pekerja yang Rekeningnya Swasta Tak Akan Dapat Subsidi Gaji Rp600.000? Ini Kata Menaker

“Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business,” kata Suhartono.

Saat ini, Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang.

Selain itu, 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya