Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalamblacklist," ujar dia. Adapun dengan pencabutan kepesertaan, dana pelatihan dan insentif yang diterima oleh peserta dikembalikan ke kas negara.
Jumlah dana yang dikembalikan ke kas negara hingga gelombang 9 berarti berjumlah Rp1,32 triliun. Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menggunakan dana insentif Kartu Prakerja yang telah dikembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN) untuk membuka pendaftaran gelombang 11.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin.
Namun demikian, Rudy yang juga salah deputi satu di Kemenko Perekonomian itu tak lebih lanjut menjelaskan kapan pendaftaran gelombang 11 Kartu Prakerja bakal dibuka. "Kemungkinan iya (dana yang dikembalikan) akan digunakan untuk batch 11," ujar dia ketika dihubungiKompas.com, Kamis (22/10/2020). Adapun pemerintah menganggarkan Rp20 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun ini.
Rinciannya yaitu sebesar Rp5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp13,45 triliun, dana survei Rp840 miliar, dan Project Management Office (PMO) Rp100 juta.
Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp3,55 juta. Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).
Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp150.000.
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "373.745 Orang Masuk Daftar Hitam Kartu Prakerja, Ini Sebabnya"