Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Hilang Ditelan Bumi, Kasus Sengketa yang Melibatkan Ruben Onsu Kembali Muncul dengan Masalah Baru, Pihak Benny Sujono: ‘Semena-mena Menyalahgunakan Kekuasaan!’

Ratnaningtyas Winahyu - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 19:48
Kasus sengketa merek yang melibatkan Ruben Onsu kembali bergulir
instagram.com/@ruben_onsu

Kasus sengketa merek yang melibatkan Ruben Onsu kembali bergulir

Sempat Hilang Ditelan Bumi, Kasus Sengketa yang Melibatkan Ruben Onsu Kembali Muncul dengan Masalah Baru, Pihak Benny Sujono: ‘Semena-mena Menyalahgunakan Kekuasaan!’

GridHITS.id – Kasus sengketa yang melibatkan Ruben Onsu kembali memanas.

Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus sengketa perebutan merek ‘Geprek Bensu’ antara Ruben Onsu dan Benny Sujono.

Baca Juga: Betrand Peto Berderai Air Mata Usai Kena Damprat Sosok Ini hingga Ruben Onsu Sigap Menenangkan, Ada Apa?

Baca Juga: Sudah Gemetar dan Ketakutan Hingga Nyaris Celaka, Bertrand Peto Masih Tetap Paksa Thalia Onsu Lakukan ini Hingga Ruben Berteriak Keras : Onyo Jangan

Setelah sempat tenggelam, kini kasus tersebut kembali naik ke permukaan dengan babak yang baru.

Menariknya, pihak Benny Sujono yang sudah dinyatakan menang kala itu justru tiba-tiba kembali melayangkan gugatan.

Wah, kira-kira ada apa lagi, ya?

Melansir dari Kompas.com, pihak Benny Sujono yang memiliki merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

"Atas nama klien, saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," kata Eddie Kusuma yang menjadi kuasa hukum Benny Sujono dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/10/2020).

Menurut Eddie, surat penghapusan merek tersebut tak seharusnya diterbitkan oleh Dirjen KI.

Baca Juga: Diperlakukan Bak Putra Mahkota, Betrand Peto Malah Kepergok Nyolot dan Murka Pada Ruben Onsu Hanya Gara-gara Hal Ini

Baca Juga: Selama Ini Selalu Kompak dan Harmonis, Kini Ruben Onsu dan Sarwendah Terlibat Pertengkaran Hebat Gara-gara Anak Asuhnya, Betrand Peto: Akhirnya Cekcok Ayah Sama Bunda!

Terlebih lagi, pihaknya pun sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).

Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," ucap Eddie.

"Ini malah kelebihan bertindak, melampaui kewenangan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," sambungnya.

Sebagai informasi, MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu dalam semua bisnisnya.

Perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam.

Polemik bisnis ini pun kembali mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben Onsu tak lagi diizinkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Puncaknya, gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu akhirnya ditolak MA.

Baca Juga: Selama Ini Dikenal Sebagai Anak yang Penurut, Betrand Peto Mendadak Ngamuk pada Ruben Onsu Karena Hal Ini

Baca Juga: Perlakukan Bak Darah Dagingnya Sendiri, Ruben Onsu Bahas Soal Pembagian Warisan Untuk Betrand Peto: Warisan Ayah Buat Kamu!

Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/ Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Wah, semoga permasalahan ini bisa segera menemui titik terang, ya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu".

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x