Menurut Eddie, surat penghapusan merek tersebut tak seharusnya diterbitkan oleh Dirjen KI.
Terlebih lagi, pihaknya pun sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).
Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," ucap Eddie.
"Ini malah kelebihan bertindak, melampaui kewenangan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," sambungnya.
Sebagai informasi, MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu dalam semua bisnisnya.
Perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam.
Polemik bisnis ini pun kembali mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben Onsu tak lagi diizinkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Puncaknya, gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu akhirnya ditolak MA.