Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.
Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/ Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Wah, semoga permasalahan ini bisa segera menemui titik terang, ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu".