Hingga akhirnya banyak masyarakat yang kecewa dan memilih untuk berpindah kewarganegaraannya saja.
Bukan tanpa alasan, keinginan ini timbul bisa jadi berangkat dari pasal-pasal di UU "sapu jagat" itu yang dinilai akan membuat pekerja di Tanah Air semakin sulit.
Sebenarnya, ada beberapa poin yang membuat para buruh ngotot menolak disahkannya RUU Cipta Kerja.
DilansirGridHITSdariberbagai sumber, ada sejumlah sorotan terkait poin Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan.
Misalnya penghapusan waktu kerja bagi pekerja kontrak, penghilangan hak menggugat jika dikenai PHK, penghapusan hak 2 hari libur, penurunan jumlah uang pensiun, dan sebagainya.
Sementara itu di media sosial, kata kunci "kerja di luar negeri" juga banyak dicuitkan warganet usai RUU Cipta Kerja disahkan.
Pasca RUU Cipta Kerja diketok palu menjadi undang-undang yang sah, mereka tidak jarang menyebut bekerja di luar negeri adalah salah satu solusi yang bisa dikejar.
Jika Anda adalah salah satu yang terpikir untuk mencari pekerjaan di luar negeri, beragam informasi bisa diakses di laman resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Lalu, bagaimana Caranya?