Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Pindah Kewarganegaraan, Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang Banyak yang Ingin Pindah Kewarganegaraan, Ini Syaratnya

Aullia Rachma Puteri - Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:00
Cara pindah kewarganegaraan
via Bobo.id/PutriPuspita

Cara pindah kewarganegaraan

Syarat Melepas Status WNI

Orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:

- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

Baca Juga: Belum Dapat Subsidi Kuota Internet? Ternyata Ini Penyebab Pelajar atau Pendidik Belum Dapat Bantuan

Baca Juga: Mobilnya Ringsek Masuk Jurang, Tidak Disangka Penumpangnya Selamat dari Maut karena Hal Ini, 'Kemudian Terguling-guling'

- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

Source :Tribunnews.com indonesia.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x