Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ada Kabar Gembira Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11 di Tahun 2021 dari Pemerintah, Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Safira Dita - Senin, 05 Oktober 2020 | 14:24
Kabar Gembira Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11 di Tahun 2021 dari Pemerintah, Cek Dashboard www.prakerja.go.id
Kompas.com

Kabar Gembira Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11 di Tahun 2021 dari Pemerintah, Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Kemudian, berupa insentif survei sebesar Rp 50.000 setiap survei dan akan ada sebanyak tiga kali survei kebekerjaan.

Meski demikian, salah satu syarat untuk mendapatkan insentif peserta harus terlebih dahulu menyelesaikan pelatihan dengan dibuktikan dengan diterimanya sertifikat.

Namun, penerima Kartu Prakerja diberi batas waktu yakni hanya memiliki waktu 30 hari untuk memilih pelatihan pertamanya.

Kabar Terbaru Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Kabar Terbaru Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id

"Semua penerima KP untuk segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya sebelum 30 hari sejak lolos seleksi," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 dalam Pasal 20 ayat 2.

Disebutkan bahwa pemilihan pelatihan Kartu Prakerja untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Baca Juga:Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Wajib Tahu, Catat Batas Waktu Pemilihan Pelatihan Ini Jika Tak Mau Kena Blacklist

Baca Juga:Satu Lagi Kabar Gembira dari Pemerintah Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi.

Sementara ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Apabila status kepesertaan Kartu Prakerja dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Source : Prakerja.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x