Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ada Kabar Gembira Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11 di Tahun 2021 dari Pemerintah, Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Safira Dita - Senin, 05 Oktober 2020 | 14:24
Kabar Gembira Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11 di Tahun 2021 dari Pemerintah, Cek Dashboard www.prakerja.go.id
Kompas.com

Kabar Gembira Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11 di Tahun 2021 dari Pemerintah, Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Melansir dari Kompas.com, ini jawaban Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu saat ditanya perihal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11.

Ia menerangkan, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan karenamasih ada yang berharap bahwa Kartu Prakerja tidak hanya berhenti di gelombang 10 alias lanjut ke gelombang 11.

Hal tersebut bisa dilihat dari masyarakat yang ingin tahu kapan Kartu Prakerja gelombang 11 dibuka.

Menjawab pertanyaan yang banyak diajukan, Louisa Tuhatu mengatakan, pembukaan gelombang 11 Kartu Prakerja masih menunggu arahan dari Komite Cipta Kerja (KCK).

"Kami masih menunggu arahan dari KCK," jawab Louisa singkat, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, 28 September 2020, pengelola Kartu Prakerja memastikan bahwa gelombang 10 merupakan gelombang terakhir pada program Kartu Prakerja 2020.

Baca Juga:Ada Kabar Gembira Bagi Pendaftar Bila Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id Untuk Pengumumannya

Baca Juga:Berikut Format Surat Pernyataan Jika Gagal Daftar Kartu Prakerja 3 Kali, Klik di Sini Untuk Download dan Lengkapi Datanya

Rencananya, program ini akan diteruskan pada 2021.

Mereka yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja 2020 tidak diperbolehkan mengikuti kembali program ini pada tahun depan.

Sebagaimana diketahui, total manfaat program Kartu Prakerja 2020 adalah sebesar Rp 3.550.000 yangdiwujudkan dalam saldo untuk pembayaran pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Serta insentif pasca-pelatihan sebesar 600.000 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan.

Source : Prakerja.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x