Bantuan Subsidi Upah (BSU)ini diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.
Bantuan Rp600 ribu untuk karyawan per bulan juga akan diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, 10 September 2020, bantuan ini akan diberikan hingga kuartal pertama 2021.
Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.