Dalam poin 5, dijelaskan bahwa debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.
Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor