Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer.
Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp 600.000.
Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp 2,4 juta hingga akhir tahun 2020.
Adapun kriteria calon penerima subsidi gaji yang tertulis dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut antara lain, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, serta memiliki nomor rekening bank yang aktif.
Jutaan batal dapat subsidi gaji
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan subsidi upah (BSU) yang sudah diterima, terdapat 1,7 juta tidak diteruskan.
Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang akan memeriksa lagi kelengkapannya sebelum pencairan BLT ke calon penerima subsidi gaji karyawan dengan total Rp 2,4 juta itu.
"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus beberapa waktu lalu.