Waktu kita wajib menggunakan masker saat di dalam mobil
Aturan mengenai menggunakan masker dalam kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PERGUB DKI Jakarta) Pasal 4a nomor 79 tahun 2020.
Peraturan tersebut berbunyi: Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: Berada di luar rumah; Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau Menggunakan kendaraan bermotor;
b. Mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
c. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antarorang;
d. Menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Baca Juga: Seperti Ini Cara Leluasa Bernapas Meski Seharian Beraktivitas di Luar Memakai Masker
Sementara dari sisi medis, penggunaan masker saat berada di dalam mobil, harus dilakukan pada kondisi-kondisi di bawah ini.
Berada di dalam mobil dengan orang lain yang tidak satu rumah dengan Anda (seperti saat naik kendaraan umum, termasuk taksi dan taksi online)
Jika Anda sedang sakit dan ada orang lain yang berada di dalam mobil yang sama; termasuk keluarga satu rumah.