Penerima SMS nantinya hanya perlu mengisi pembaruan data, berupa data pribadi dan nomor rekening.
Dipastikan olehnya bahwa itu bukan phising (metode penipuan dengan mengirim tautan lewat email atau semacamnya).
Nantinya, tautan yang diberikan kepada penerima SMS mengarah ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
SMS tersebut berisi tautan unik yang hanya bisa diakses penerima untuk pembaruan data secara mandiri, termasuk konfirmasi nomor rekening.
Dia mengingatkan, bagi pekerja yang belum mengonfirmasi SMS untuk segera melakukan konfirmasi.
Tujuannya, agar subsidi gaji berupa uang tunai dengan total Rp 2,4 juta dapat segera disalurkan kepada mereka.
Tak semua dapat SMS Utoh menjelaskan penerima SMS notifikasi hanya diberikan kepada:
1. Tenaga kerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020
2. Tenaga kerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal)
3. Tenaga kerja tidak/belum mengikuti program Prakerja
Hal itu termasuk para karyawan atau pekerja telah mencairkan JHT pada bulan Juli atau Agustus, tetapi masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni.
Mereka merupakan kelompok pekerja yang nomor rekeningnya tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.