Baca Juga: Hilangkan Jenuh Selama PSBB dengan Merajut, Ini 5 Cara Rajut Dasar yang Bisa Dicoba Pemula
Dalam konferensi pers itu juga pemerintah menganjurkan masyarakat Jakarta untuk kembali beraktifitas di dalam rumah.
Mulai hari Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dirumah.
Adapun hanya 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
Seluruh temapt hiburan yang menciptakan kerumunan juga akan kembali ditutup seperti saat pertama kali pandemi corona menyerang.
Sedangkan tempat ibadah hanya boleh buka level kampung atau komplek saja.
Khusus tempat ibadah di zona merah/ wilayah dengan kasus tinggi tidak diizinkan buka.
Berikut 9 poin penting Konferensi Pers Gubernur DKI Jakarta, 9 September 2020 pukul 19.35 WIB yang beredar di kalangan wartawan:
1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.