"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta, sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Ida Fauziyah menambahkan, insentif bagi pegawai honorer ini merupakan pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan.
Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah, tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Kabar Gembira dari Sri Mulyani, Bukan Cuma Karyawan Swasta, Pegawai Honorer juga Disebut-sebut Bakal Terima Subsidi Gaji Sebesar Rp2,4 Juta".