Follow Us

Tak Perlu Repot Siapkan Ini dan Itu, Cukup Serahkan KTP dan KK Pada Kepala Desa, BLT Sebesar 600 Ribu Bisa Langsung Diterima

Hanifa Qurrota A'yun - Rabu, 20 Mei 2020 | 10:53
Ilustrasi BLT

Ilustrasi BLT

Tak Perlu Ribet-ribet, Cukup Serahkan KTP dan KK Pada Kepala Desa, BLT Sebesar 600 Ribu Bisa Langsung Diterima

GridHits.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 Ribu per bulan bagi keluarga miskin dan terdampak covid-19 segera dicairkan. Pencairan BLT Rp 600 ribu yang diambil dari dana desa (DD) dicairkan melalui pemerintah daerah setempat. Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang telah mencairkan ditandai penyerahan BLT DD kepada 224 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 2 desa di Kabupaten Jombang, yaitu Desa Bawangan dan Desa Kebonangung, Kecamatan Ploso.

Baca Juga: Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah

Baca Juga: Selain Bantuan untuk Warga DKI Jakarta, Presiden akan Berikan BLT ke Warga Indonesia, Tapi Ada SyaratnyaAlokasi Dana Desa Jawa Timur tahun 2020 mengalami penyesuaian akibat realokasi APBN untuk penanganan Covid-19. Dari semula sebesar Rp 7,654 triliun berkurang menjadi Rp 7,570 triliun.Potensi maksimal unt BLT DD bisa mencapai Rp 2,285 triliun untuk 1.265.845 keluarga miskin dan terdampak Covid-19 di 7.724 Desa.Lalu, bagaimana caranya penerima mencairkan dananya?

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.Lebih lanjut, penyaluran BLT semula dianjurkan melalui cara nontunai.Namun, Ivanovich mengatakan, tidak sedikit pemerintah daerah yang menyalurkan BLT secara langsung.

Baca Juga: Setelah Sempat Blak-blakan Bongkar Bobroknya Kemenpora, Taufik Hidayat Diperiksa KPK Atas Dugaan Penerimaan Aliran Dana Gelap

Baca Juga: Terkenal Sering Berikan Bantuan Pada Orang Susah, Baim Wong Harus Gigit Jari Saat Aksi Terpujinya Malah Buatnya Tertipu Oleh Akting Seorang Oknum OjolBagi penerima tunai bisa dilakukan door to door untuk menghindari kerumunan. "Cara door to door, adalah salah satu cara menghindari kerumunan warga serta mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.Lalu bagaimana dengan nontunai?

Himpunan Bank Negara (Himbara) mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desanya, kades lah yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini. Ivanovich Agusta mengatakan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.Kemudahan itu antara lain, bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.Lalu, apa syarat untuk mendapatkan BLT RP 600 ribu per bulan?

Baca Juga: Saat Ditanya Resep Kesuksesan oleh Sule, Raffi Ahmad Bongkar 2 Sosok ini, Siapa?

Baca Juga: Benar-benar Pikirkan Perut Rakyat, Gubernur Jawa Tengah Umumkan Langsung Soal Bantuan yang Akan Diberikan pada Warganya di Ibu KotaKementerian Keuangan di lama resminya seperti dikutip Rabu (29/4/2020) menjelaskan, syarat penerima BLT Rp 600 ribu adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH).Selain itu dia juga tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Source : Surya.co.id

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest