Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baca Syarat dan Ketentuan Supaya Mendapatkan BLT Sebesar 600 Ribu Tiap Bulan dari pemerintah

Hanifa Qurrota A'yun - Senin, 01 Juni 2020 | 09:44
Penyerahan BLT Dana Desa
Sonora FM Bali

Penyerahan BLT Dana Desa

Baca Syarat dan Ketentuan Supaya Mendapatkan BLT Sebesar 600 Ribu Tiap Bulan dari pemerintah

GridHits.id - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp600.000 per bulan.

Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona (Covid-19).

Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.

Baca Juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Begini Cara Mendapatkan BLT Rp 600.000 dengan Mudah dan Cepat!

Baca Juga: Tak Perlu Repot Siapkan Ini dan Itu, Cukup Serahkan KTP dan KK Pada Kepala Desa, BLT Sebesar 600 Ribu Bisa Langsung Diterima

Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (13/5/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Berikut syarat lengkap mendapatkan BLT Rp 600.000 dari pemerintah:

Source : KOMPAS.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x