Follow Us

Kabar Gembira Datang Lagi Untuk PNS, Kemenkeu Siapkan Bantuan Pulsa Untuk PNS Sebesar Rp 200 Ribu Per Bulan

Safira Dita - Senin, 24 Agustus 2020 | 12:40
Kabar Gembira Datang Lagi Untuk PNS, Kemenkeu Siapkan Bantuan Pulsa Untuk PNS Sebesar Rp 200 Ribu Per Bulan
Tribun Makassar

Kabar Gembira Datang Lagi Untuk PNS, Kemenkeu Siapkan Bantuan Pulsa Untuk PNS Sebesar Rp 200 Ribu Per Bulan

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.

Nah terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga disebutkan memberikan bantuan pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, bantuan pulsa untuk PNS di lingkungan Kemenkeu sudah ada sejak April 2020.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pemerintah Bagikan Kabar Gembira Terkait Cuti Bersama PNS Dapat Total 11 Hari Libur Pengganti Untuk Akhir Tahun Nanti

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini

Besarannya adalah Rp 150.000 dan tidak semua PNS di Kemenkeu mendapatkan bantuan tersebut.

Nantinya bantuan pulsa untuk PNS sebesar Rp 150 ribu tersebut diberikan tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.

"Kebijakan ini sudah dieksekusi sejak April. Sudah, tapi tidak berarti semua dapat. Ini tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing sesuai kebutuhan," katanya pada Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Sebelumnya, terkait biaya komunikasi dijelaskan jika rencana bantuan pulsa sebesar Rp 200.000 tersebut tengah dikaji.

"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," katanya.

Rahayu menambahkan, biaya komunikasi tersebut merupakan bentuk relokasi anggaran, dan bukanlah penambahan anggaran.

"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," kata Puspa.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular