Artinya, masih 8 juta lebih karyawan yang datanya belum tervalidasi dan terancam tak mendapat bantuan Rp600.000.
Oleh karena itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta perusahaan untuk memfasilitasi karyawannya agar proses validasi segera selesai dan karyawan tetap mendapat haknya.
"Dari validasi, banyak yang tidak valid. Misalnya banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek," ungkap Agus dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (22/8/2020).
Hal ini karena beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang agar penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini bisa tepat sasaran.
"Maka, mohon bantuan perusahaan untuk memfasilitasi mereka membuat nomor rekening," ucap Agus.
Setelah itu, lanjut Agus, presiden akan menyerahkan bantuan subsidi gaji tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.
"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke kemnaker secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan.
Agus juga memastikan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN tersebut menggunakan anggaran negara, bukan dari dana kepesertaan milik pekerja.
"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujar dia.
Mengutip dari Kompas.com, pemerintah telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji.
Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp1,2 juta setiap penyaluran.